Pengaca Ancam Meja Hijaukan PT ARA
Haltim-TeropongMalut.com, Warga Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur memboikot aktivitas PT Alam Raya Abadi (PT ARA) pada Sabtu 23 Agustus 2025 buntut dari sikap PT ARA yang tak lagi membayar kompensasi kepada para pemilik lahan. Padahal sejak tahun 2013 PT. ARA membuat nota Kesepakatan dengan para pemilik lahan yang dijadikan jalan sebagai aktivitas pertambangan.
Dalam nota kesepakatan tersebut terdapat poin-pon yang sangat jelas, yang mana perusahaan akan memberikan kompensasi bagi warga yang berkebun di samping kiri dan kanan jalan yang menjadi jalan produksi tambang.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh pimpnan management dan seluruh stakeholder yang berada di kecamatan wasile, diantranya Kapolsek, Camat dan Danrem Wasilen saat itu.
Kesepakatan itu terjadi karena aktifitas tambang yang beroperasi di sekitaran kebun waga sangat mengganggu, yang mana Polusi kendaraan Alat berat dan debu sangat lebat yang mengakibatkan para warga yang berada disekitaran jalan merasa terganggu.
Namun PT ARA tak lagi memberikan kompensasi kepada warga pemilik lahan akibatnya pada Sabtu 23 Agustus 2025, puluhan warga Wasile turun ke jalan memblokir aktivitas tambang PT ARA.
Rahmat Alle, salah satu warga sekaligus pemilik kebun di area jalan tambang menjelaskan. “kami sangat terganggu dengan aktifitas pertambangan ini, dan kami telah membuat kesepakatan dengan perusahaan di tahun 2013 yang mana perusahaan akan memberkan kompensasi kepada kami, dalam kesepakatan itu, perusahaan akan tetap memberikan kompensasi kepada kami selama masi ada aktifitas pertambangan. Namun sejak tahun 2023 hingga 2025, perusahaan tidak lagi memberikan kompensasi. Jadi sebagai Pemilik Lahan sudah nerasa dibohongi oleh PT Alam Raya Abadi,” Ujarnya,
Rahmat Alie mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak management PT.ARA, sekaligus dengan Legal dari PT.ARA. Namun pihaknya hanya diberikan janj-janji manis tidak ada kepastian.
“Saat kami melakukan pemboikotan jalan, kami diperhadapkan dengan para anggota Brimob, bahkan ada warga yang di kriminalsasi, dilaporkan ke Polisi dengan dalil menghalangi aktifitas pertambangan. Padahal, kami hanya menuntut hak-hak kami kepada PT.ARA. Seharusnya PT ARA menempati apa yang sudah kita sepakati bersama, kami warga Wasile tidak akan melakukan pemalangan jalan,” tutur Rahmat.
Rahmat berjanji bahwa pemboikotan Aktivitas PT ARA akan terus berlanjut hngga PT. ARA membayar kompensasi yang sudah disepakati bersama, jika perusahaan tak membayar kompensasi tersebut, maka permasalahan ini akan berlanjut ke Meja Hijau.
Sementara itu Sofyan Sahril S.H Selaku kuasa hukum dari para pemlik lahan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan Somasi ke PT. ARA pada tanggal 20 Agustus 2025 kemarin, dengan tembusan kepada Bupati Halmahera Timur agar bupati tidak tinggal diam dalam persolan ini.
Sofyan Menambahkan bahwa, semua dokumen sudah ia kantongi yang mana itu menjadi bukti saat persidangan nanti, dan bukti-bukti yang ia kantongi itu sangat jelas, bahwa PT. ARA telah lalai atau telah melakukan Wanprestasi. (Taufik Sibua/ red)