Nelayan Morotai Demo Bupati, minta Copot Kadis Kelautan dan Perikanan

Buntut tak mampu atasi Mafia BBM

Morotai-Teropong Malut.com, Nelayan Morotai pada Senin 25 Agustus 2025 melakukan Aksi Unjuk Rasa ( Unras) di depan Kantor Bupati Morotai Menuntut Bupati copot Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Morotai karena dinilai gagal memperhatikan nasib nelayan.

Aksi unjuk rasa itu diikuti oleh Pengurus Besar Himpunan Pelajar, Pemuda, Mahasiswa Morotai  Maluku Utara ( PB Hippmamoro) Solidaritas, Pelajar Mahasiswa Morotai Timur ( SPMMT)  mengawali aksi dengan cara berkumpul di Desa Sangowo Timur, dengan rute aksi DPRD, Kantor Bupati, Dengan Menggunakan 5 unit Damtruk, Bendera Merah Putih, Sound Sistim, Spanduk, Pernyataan Sikap.

Para mahasiswa juga menggunakan mobil Open Cup dan Kendaraan Roda Dua ( Motor)  Pukul berkumpul sejak pukul 09.00 Wit Masa Aksi Menuju Daruba Masa Aksi Sekitar 200 Orang.

Ketua Nelayan Morotai Timur Suriyanto Ali Menjelaskan Bahwa Aksi Pada Hari Ini Kasi Damai, Dan Aksi Murni Nelayan Tidak Ada sedikit pun Hubungan Nya Dengan Aksi Nasional Di Jakarta.

“Ini benar-benar Perjuangan Nasib Nelayan Yang Kurang Serius ditangani Dinas Perikanan Kelautan Morotai,” Ujar Yanto.

Ketua Nelayan Morotai Timur Supriyanto Ali Menegaskan Agar Kapolda Maluku Utara Memerintahkan Kapolres Morotai Agar Segera Melakukan Penyelidikan Terhadap Oknum Oknum Mafia BBM, Termasuk Menghentikan Aktifitas Nelayan Dari Luar Menggunakan Perahu Pakura Untuk Menangkap Ikan Tuna Di Perairan Morotai Harap Yanto.

Masa Aksi Nelayan Meminta Bupati Morotai Rusli Sibua, Segera Copot Kepala Dinas Perikanan, Kelautan Karena Tidak Becus Memperhatikan Nasib Nelayan Morotai.

Nelayan Pun Berharap Supaya Bupati Morotai Serius Memperhatikan Masalah Kesejahteraan Nelayan Sesuai Janjinya Saat Kampanye di Pilkada 2024.

Nelayan Morotai Mengaku turunnya harga Ikan Tuna disebabkan tingginya retribusi Pendapatan Asli Daerah Dari Pemerintah Daerah Morotai kepada Nelayan.

Para nelayan meminta tarif retribusi perikanan untuk sektor PAD perlu diturunkan sehingga tidak memberatkan konsumen. (Taufik Sibua/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *