Skandal Korupsi Dinas Perindag, Tanda Tangan Fiktif, Gratifikasi, hingga Dana Politik

TERNATE – Dugaan praktik korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mencuat di tubuh salah satu dinas Perindag Pemprov Malut. Kepala Dinas Yudhitya bersama bendahara Rahmat Gafur dan Gafil Hamid diduga menjadi otak kejahatan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Modus operandi dilakukan melalui pemalsuan tanda tangan staf pada administrasi kegiatan, pencairan dana menggunakan dokumen fiktif, hingga transfer berulang kepada staf tertentu sebagai penampung dana perjalanan dinas. Dana tersebut kemudian dikumpulkan kembali oleh bendahara.

Tidak hanya itu, uang hasil korupsi disinyalir dipakai untuk menyuap oknum pemeriksa dari Inspektorat dan BPK agar laporan pertanggungjawaban dianggap lengkap meski tidak pernah diverifikasi di lapangan.

Kepala Inspektorat dan Irbang III disebut ikut melindungi praktik ini dengan menutupi kerugian negara melalui rekayasa sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPTGR) tanpa hasil jelas.

Lebih jauh, hasil korupsi juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk mendukung istri Kepala Dinas maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara 2024 melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Skema korupsi ini melibatkan Kasubag Perencanaan, PPK, hingga bendahara, yang bekerja sama membangun jaringan keuangan ilegal. Bahkan, muncul kabar penggunaan ilmu hitam untuk mengelabui pemeriksa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana peran lembaga pengawas dalam membiarkan praktik korupsi terjadi, dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh aparat penegak hukum. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *