HALTENG – Sorotan publik atas tarif Surat Keterangan Dokter (SKD) di RSUD Weda yang disebut memberatkan peserta PPPK, langsung ditanggapi Direktur RSUD Weda, dr. Sukri Soamole. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan pungutan liar, melainkan telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut dr. Sukri, rincian tarif SKD terdiri dari biaya loket Rp 5.000, registrasi rawat jalan Rp 5.000, pemeriksaan tanda-tanda vital Rp 10.000, pemeriksaan medis Rp 25.000, dan penerbitan surat keterangan Rp 25.000.
“Kalau dijumlahkan memang Rp 75.000, tapi semuanya jelas dasar hukumnya. Silakan bandingkan dengan daerah lain, justru tarif di Halteng lebih murah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, pihak rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar dan tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi. “Kami terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab semua pembayaran masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, manajemen RSUD Weda berharap polemik terkait tarif SKD dapat diluruskan dan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa biaya tersebut legal serta transparan. (Odhe)