Meski Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Malut Jamin Pembangunan Tetap Jalan

Ternate-TeropongMalut.com, Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos, memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan meskipun Pemerintah Pusat memangkas sebagian besar dana tranfer ke Daerah. Hal itu dikemukakan Gubernur Sherly di sela-sela kegiatan meninjau langsung pelaksanaan Uji Kompetensi bagi calon pejabat eselon II, III dan IV di SMK Negeri 1 Kota Ternate Kamis 9 Oktober 2025.

Pemerintah pusat mengurangi alokasi dana perimbangan (seperti Dana Alokasi Umum/DAU dan Dana Alokasi Khusus/DAK) yang menjadi sumber pendapatan utama Provinsi Maluku Utara (Malut). Pemangkasan ini disebabkan oleh Perubahan asumsi makroekonomi nasional. Refocusing anggaran pemerintah pusat untuk prioritas lain, seperti subsidi energi atau bantuan sosial. Dan Kinerja pencapaian daerah tertentu yang mempengaruhi formula alokasi DAU.

Pembangunan Tetap Dijamin
Strategi yang akan Ditempuh Pemerintah Provinsi Malut kata Gubernur Sherly, Memprioritaskan Ulang (Refocusing) Program, Pemerintah akan meninjau ulang semua program dan proyek. Program yang tidak mendesak atau bersifat “proyek mercusuar” kemungkinan akan ditunda atau dibatalkan.

Fokus akan dialihkan ke proyek-proyek yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti, Kesehatan dan pendidikan. Infrastruktur dasar (air bersih, jalan desa, listrik) dan
Program yang mendukung sektor unggulan seperti perikanan dan pertambangan.

Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pemerintah akan berusaha keras untuk meningkatkan sumber pendapatan sendiri, misalnya dengan Mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Memaksimalkan bagi hasil dari sumber daya alam, terutama sektor pertambangan (nikel) dan perikanan dan Menarik investasi yang dapat memberikan kontribusi pajak.

Efisiensi dan Penghematan Anggaran

Ini adalah langkah paling langsung Pemerintah akan lakukan yaitu Pemotongan belanja tidak langsung, seperti belanja perjalanan dinas, rapat-rapat, dan konsultan. Pengetatan dalam pengadaan barang dan jasa. Dan Menunda pengadaan aset baru (seperti kendaraan dinas) yang tidak mendesak. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *