SOFIFI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Jumat (10/10/2025) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIT oleh anggota Pos Pam Pelabuhan Darco, Bripka Fahri Abdullah, bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara. Dalam pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang kapal Cantika Lestari 7F yang berlayar dari Manado, Sulawesi Utara, petugas menemukan 109 botol miras cap tikus ukuran 1,5 liter yang dikemas dalam beberapa kardus.
Pelaku diketahui bernama Nolce Mokansi (49), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Manado Tengah, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut rencananya akan dikirim menuju Lelilef, Halmahera Tengah.
Kapolsek Oba Utara dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 01 Tahun 2018 tentang pelarangan peredaran minuman keras. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut. Situasi selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ujar Suherlin.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tidore dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Maluku Utara. (Bur/Red)