Polres Halteng Didesak Tindak Tuntas Perjudian Sabung Ayam di Lelilef

HALTENG – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menuai sorotan publik. Warga mendesak Polres Halmahera Tengah untuk segera menindak tegas para pelaku yang diduga secara terang-terangan menggelar aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, arena sabung ayam itu berada tak jauh dari Kantor Subsektor Weda Tengah. Setiap kali berlangsung, terdengar suara teriakan keras dari arah lokasi yang memicu keresahan warga. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aparat keamanan setempat mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut namun belum mengambil tindakan tegas.

Menariknya, dua orang yang mengaku sebagai perwakilan kelompok pelaku sabung ayam justru mengonfirmasi keberadaan arena tersebut. Kepada awak media, mereka mengaku mendirikan arena dari kayu besi (merbau) hasil patungan bersama, dengan alasan keamanan dan kenyamanan kegiatan.

“Kami hanya hiburan saja, bukan judi. Walaupun memang ada taruhan uang, tapi sebatas kesepakatan antar pemain,” ungkap salah satu pelaku yang enggan disebut namanya.

Ironisnya, keduanya juga menyatakan akan kembali membuka aktivitas sabung ayam itu setelah situasi dianggap “aman”.

Desakan publik kini mengarah pada Polres Halmahera Tengah agar tidak menutup mata dan segera melakukan penegakan hukum yang tegas. Masyarakat berharap aparat dapat bertindak profesional, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan tidak ada praktik perjudian yang merusak ketertiban di wilayah hukum Halmahera Tengah. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *