Sofifi-TeropongMalut.com, Perkara Gugatan PT Darko Modul Tember melawan Kementrian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor UPP kelas II Soasia yang diwakili oleh Plt Kepala Kantor UPP Soasio Sahnawi A. Sukur, S.E, Kantor UPP kelas III Sofifi Bram Haribowo, Aminah Muhammad, yang bertempat tinggal di Desa Sofifi dan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Dalam Negeri cq Pemprov Malut yang diwakili oleh Gubernur Malut Sherly Djoanda.
Perkara itu saat ini telah memasuki sidang setempat (Pemeriksaan obyek sengketa) majelis hakim dan para pihak yang berperkara dihadirkan di lokasi atau obyek sengketa tepatnya di lahan PT Darko yang kini telah berdiri kawasan Pelabuhan Laut pada Jum’at 17 Oktober 2025 untuk dilakukan pengukuran batas-batas atas lahan yang disengketakan beserta bangun yang berdiri diatas tanah yang disengketakan.
Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan didampingi panitera dengan para pihak yang berperkara memeriksa batas-batas obyek sengketa sebagaimana gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Soasio.
Dalam pemeriksaan itu juga turut hadir Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan yang hadir atas permintaan Pengadilan Negeri Soasio langsung memasang titik-titik batas mulai dari Utara, Selatan, Barat dan Timur.
Sidang setempat berjalan aman dan tertib tanpa ada gangguan yang berarti dari para pihak.
Setelah memastikan dan menyepakati batas-batas obyek sengketa, para pihak yang berperkara dipimipin oleh majelis hakim untuk menyisir satu per satu bangunan yang berdiri diatas obyek yang disengketakan untuk memastikan apakah bangun-bangunan tersebut legal atau ilegal.
Prinsinsipal dalam perkara itu yakni PT Darko Modul Tember yang diwakili oleh Miler, kepada majelis hakim menyampaikan bahwa pada prinsipnya PT Darko tak menghalangi pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah dengan catatan seluruh lahan yang digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur harus lebih dulu dilakukan pembebasan lahan kepada ke PT Darko Modul dan Timber.
Sidang dilanjutkan Kamis 23 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat yakni PT. Darko dan Modul Timber, dari Kuasa hukum PT. Darko, Hamka Sahupala mengatakan akan menghadirkan 7 orang saksi untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan hukum acara perdata, dan dengan kesaksiannya maka kami berharap agar ada pembelajaran kepada publik mengenai menghormati hak-hak orang lain dan membongkar korupsi yang terjadi berulang di lokasi PT. Darko.
Luas lahan yang disengketakan atau obyek gugatan adalah seluas 3,8 ha dari luas tanah PT Darko HGB 01 seluas 16 ha. (Tim/red)