Diduga Dokumen Tak Lengkap, KPH Kota Ternate Sita 1 Truk Kayu Olahan Asal Kabupaten Halbar

Ternate-TeropongMalut.com, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ternate yang merupakan ujung tombak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pada Kamis 23 Oktober 2025 menangkap satu unit truk bermuatan kayu olahan (kayu gergaji/senso) di Pelabuhan Ferry, Kota Ternate karena diduga truk bermuatan kayu olahan asal Kabupaten Halmahera Barat itu memiliki dokumen izin yang tidak lengkap.

Kepala KPH Kota Ternate Ibrahim Tuheteru, yang dikonfirmasi TeropongMalut.com via Whatsapp Sabtu 25 Oktober 2025 menjelaskan bahwa 2 hari lalu pihaknya menangkap 1 truk bermuatan kayu olahan diduga memiliki dokumen yang tak lengkap.

“Setelah kita amankan ke Kantor KPH dan diperiksa, pemilik kayu mengaku memiliki Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dari Desa Ibu, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat. Namun dokumen itu masih diragukan keabsahannya, untuk itu kami masih harus menelusuri asal usul kayu itu,” Jelas Baim sapaan akrab Ibrahim Tuhuteru.

Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan untuk memastikan apakah kayu tersebut diambil dari hutan hak atau bukan, pihak KPH memastikan bakal melakukan lacak balak alias menelusuri asal usul kayu olahan tersebut apakah diambil dari hutan hak atau tidak.

Kayu yang terancam disita KPH itu berjumlah 8 kubik terdiri dari 7 kubik kayu binoang dan 1 kubik kayu jati hutan.

“Kami akan lacak balak di desa ibu untuk mengetahui kesesuaian data antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” Jelas Ibrahim.

Namun demikian Ibrahim mengaku pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan KPH Halbar, pangkalan kayu dan pemilik hak untuk melakukan lacak balak.  (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *