Belum Lunasi Sisa Pekerjaan Jalan, PT Lasisco Gugat PPK dan Kadis PUPR Provinsi Malut di PN Soasio

Tidore-TeropongMalut.com, PT Lasisco Haltim Raya, Perusahaan Pembangun jalan Ruas Guruapin-Larombati (Lanjutan) menggugat PPK dan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara secara perdata di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan atas perbuatan one prestasi  terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, berkedudukan di Jalan Raya 40, Bundaran Balbar, Sofifi, Maluku Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini dijabat oleh AMAN MAHMUD, S.T., selaku PPK Bidang Bina Marga berdasarkan SK Kepala Dinas Nomor 02/KPTS/DPUPR-MU/2023, bertindak dalam kapasitas jabatannya, bukan atas nama pribadi. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II. Demikian disampaikan Pengacara PT Lasisco Haltim Raya, Dahlan Tan, SH,MH, kepada TeropongMalut.com di Kota Ternate Senin 27 Oktober 2025.

Dahlan menjelaskan pihaknya telah mendaftarkan gugatan one prestasi itu ke PN Soasio dan pihak PN Soasio telah mengeluarkan Nomor perkara dan jadwal sidang perdananya.

“Gugatan yang kami didaftarkan ke PN Soasio telah keluar nomor perkaranya yakni  Nomor Perkara : 39/Pdt.G/2025/PN Sos Tanggal Sidang : Senin, 17 November 2025 Jam Sidang : Pukul 09.00 WIT Pengadilan : PENGADILAN NEGERI SOASIU  Panggilan Sidang I,” jelas Dahlan Tan.

Dahlan Tan yang merupakan owner Law Firm of Dahlantan & co itu menjelaskan Bahwa antara Penggugat dan Tergugat II telah terjalin hubungan hukum berdasarkan Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan Nomor: SP/13249361/DPUPR- MU/APBD/FISIK-TENDER/PPK-BM.III/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Guruapin – Larombati (Lanjutan) senilai Rp 35.010.000.000,- (tiga puluh lima miliar sepuluh juta rupiah).
Bahwa kontrak tersebut sah menurut hukum karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, dan oleh karena itu mengikat para pihak sebagai undang-undang (pacta sunt servanda) sesuai Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Bahwa Penggugat telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100% sesuai kontrak, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 13249361/BAST-PHO/DPUPR-MU/APBD/FISIK-TENDER/PPK-BM.III/IV/2024 tanggal 30 April 2024, ditandatangani oleh Tergugat II selaku PPK. PHO tersebut menegaskan pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai spesifikasi teknis.

Bahwa berdasarkan PHO tersebut, kewajiban pembayaran Para Tergugat menjadi mutlak dan tidak bersyarat, karena pekerjaan telah diterima sepenuhnya tanpa catatan keberatan maupun penalti keterlambatan.
Bahwa Para Tergugat sebelumnya telah melakukan pembayaran termin sebesar 50% dari nilai kontrak, yaitu: Termin I sebesar Rp 7.002.000.000,- pada tanggal 15 Agustus 2023, dan Termin II sebesar Rp 7.002.000.000,- pada tanggal 13 November 2023.
Bahwa hingga saat gugatan ini diajukan, sisa pembayaran sebesar Rp 21.006.000.000,- (dua puluh satu miliar enam juta rupiah) belum juga dilunasi oleh Para Tergugat, tanpa alasan yang sah.
Bahwa sesuai Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), batas waktu pembayaran tagihan adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterimanya dokumen tagihan. Karena PHO diterbitkan tanggal 30 April 2024, maka batas akhir pembayaran adalah 29 Juni 2024.

Bahwa setelah lewat tanggal tersebut, Para Tergugat lalai (in mora) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Penundaan pembayaran tanpa dasar hukum merupakan wanprestasi sempurna yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa Penggugat telah melakukan Somasi I pada tanggal 30 September 2025 dan Somasi II pada tanggal 7 Oktober 2025, memberikan tenggat waktu pelunasan hingga 13 Oktober 2025, namun tetap tidak diindahkan oleh Para Tergugat.
Bahwa alasan Para Tergugat mengenai pergantian tahun anggaran (TA 2023 ke TA 2024) tidak dapat dibenarkan, karena penerimaan pekerjaan 100% melalui PHO telah mengubah kewajiban kontraktual menjadi utang pemerintah yang bersifat tetap (fixed liability) dan wajib dibayar melalui mekanisme APBD perubahan atau tahun berjalan.
Bahwa akibat kelalaian tersebut, Penggugat mengalami:

Kerugian Materiil: sisa nilai kontrak Rp 21.006.000.000,-
Kerugian Bunga/Denda Resiprokal: 1‰ per hari sejak 30 Juni 2024 sampai pelunasan,
Kerugian Immateril: sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) akibat gangguan reputasi, tekanan finansial, dan moral.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *