HALTENG — Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Jani Loji dan istrinya, Rita Idiman, dinilai sarat kejanggalan. Kuasa hukum korban, Mursid, SH, menuding penyidik Polres Halmahera Tengah mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) dan menghapus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Menurut Mursid, berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya mencantumkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, sementara rekaman CCTV yang menunjukkan adegan kekerasan dan keberadaan benda tumpul tidak pernah diserahkan ke jaksa.
“BAP tidak bisa diubah sesuka hati. Bukti CCTV itu memperlihatkan adanya aksi antara pelaku dan korban, tapi tidak di lampirkan. Kami curiga ada upaya penghilangan barang bukti. Karena kepala korban sampai pecah dan berlumuran darah karena dipukul pelaku menggunakan benda keras penghancur es batu,” tegas Mursid Jumat, (1/11/2025).
Jaksa disebut beralasan pasal pengeroyokan tidak diterapkan karena salah satu pelaku masih buron (DPO). Namun, Mursid menilai dalih itu tidak berdasar, sebab unsur pengeroyokan sudah terpenuhi berdasarkan visum, keterangan saksi, dan rekaman video.
“Kalau pelaku lain belum tertangkap, penyidik seharusnya tetap mengejar, bukan menurunkan pasal seenaknya,” ujarnya.
Mursid memastikan pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dan manipulasi berkas perkara. Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan menjamin penegakan hukum yang transparan dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Halteng yang dikonfirmasi Sabtu (2/11/2025) pukul 10.00 WIT belum memberikan keterangan resmi, meski telah mengirimkan rekaman percakapan antara jaksa dan kuasa hukum korban. (Odhe/Red)









