Kejanggalan Penyaluran PIP di SD Inpres Nyaolako, Kepala Sekolah Dessy Menghindar, Bendahara Mengaku Tak Tahu Menahu

HALTIM – TeropongMalut.com
Indikasi ketidakwajaran dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD INPRES NYAOLAKO Jl. Raya Nyaolako, Kec. Wasile Tengah, Kab. Halmahera Timur, Prov. Maluku Utara, mulai mencuat ke permukaan. Baik PIP reguler dari dinas terkait maupun bantuan aspirasi PIP DPR RI Irine Yusiana Roba, diduga dikelola tanpa transparansi, menyusul sikap tertutup pihak sekolah yang menolak memberikan penjelasan. Rabu (19/11/25)

SD Inpres Nyaolako di ketahui memiliki jumlah siswa kurang lebih 46 orang siswa dengan jumlah guru 13 orang, ini diduga ada penyalahgunaan dana PIP oleh pihak sekolah, dimana terjalin kerjasama antara kepala sekolah dengan saudaranya sendiri SARLOTA OLIVIA SAUL, yang di jadikan sebagai operator sekolah untuk merampok dana sekolah. Kasus ini bermula ketika awak media melakukan konfirmasi langsung ke sekolah pada Sabtu, 15 November 2025. Namun, bukannya mendapatkan informasi, wartawan justru mendapati gelagat tidak biasa dari pihak sekolah—terutama Kepala Sekolah Dessy Oktofia Saul.

Ketika ditanyakan mengenai mekanisme, daftar penerima, serta proses pencairan PIP, Dessy menolak memberikan keterangan apa pun. Dengan wajah tegang, ia hanya mengatakan. “Kalau ada yang datang, jangan diterima. Tamu dari mana pun jangan dilayani.” ucap seorang guru.

Pernyataan ini dianggap janggal karena disampaikan justru ketika media sedang meminta klarifikasi mengenai penyaluran bantuan pendidikan yang seharusnya terbuka dan dapat dikonfirmasi publik.

Beberapa saat setelah itu, kepala sekolah tampak mondar-mandir di halaman sekolah, menghindari wartawan dan menolak memberikan penjelasan lanjutan.

Tidak memperoleh penjelasan dari kepala sekolah, awak media kemudian menghubungi bendahara sekolah. Namun, jawaban yang muncul justru mempertebal dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan PIP.

Bendahara menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui alur dana PIP, bahkan mengaku tidak pernah melakukan pencairan dana tersebut.

Pernyataan itu sontak membuat beberapa guru yang berada di lokasi terkejut. Mereka mengaku baru mengetahui bahwa bendahara tidak terlibat dalam pengelolaan PIP.

Seorang guru yang meminta namanya tidak ditulis mengungkapkan. “Kalau bendahara tidak tahu dan tidak pernah cairkan PIP, lalu siapa yang urus? Selama ini tidak pernah ada penjelasan resmi dari kepala sekolah.”

Padahal, sesuai Petunjuk Teknis PIP Kemendikbudristek, setiap satuan pendidikan wajib:

  • Menyampaikan daftar penerima PIP kepada orang tua/wali murid,
  • Memberikan pendampingan proses aktivasi rekening siswa,
  • Melaporkan tahapan penyaluran secara transparan.

Minimnya informasi di SD Inpres Nyaolako menunjukkan adanya potensi maladministrasi, bahkan penyimpangan jika terbukti dana tidak disalurkan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Haltim belum memberikan klarifikasi meski upaya konfirmasi terus dilakukan. Pengelolaan dana PIP yang tidak transparan berpotensi menyalahi aturan dan dapat menimbulkan kerugian bagi siswa yang berhak menerima bantuan.

Publik menilai, penolakan kepala sekolah memberikan keterbukaan justru membuka ruang spekulasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan dana pendidikan.

Bantuan PIP merupakan hak siswa dan menjadi bagian dari program pemerintah untuk mendukung kebutuhan sekolah anak-anak dari keluarga kurang mampu. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Media TeropongMalut akan terus melakukan penelusuran dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah, dinas pendidikan, dan lembaga penyalur PIP lainnya.

Jurnalis: Yusri

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *