Oleh : Odhe Isma
Editor : Redaktur
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai sejauh mana lembaga desa ini telah melaksanakan 13 tugas yang selama ini dikenal sebagai mandat utama mereka.
Meski begitu, mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, jumlah “13 tugas” itu sejatinya bukanlah satu pasal tunggal, melainkan rangkuman dari sejumlah ketentuan yang tersebar dalam beberapa pasal terkait tugas dan fungsi BPD.
Permendagri tersebut menegaskan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dari tiga fungsi itu, lahirlah sejumlah rincian tugas yang kemudian sering diringkas menjadi 13 poin.
Tugas-tugas itu mencakup menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, hingga terlibat dalam pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa serta penyelenggaraan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Selain itu, BPD juga berwenang mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), menjaga harmonisasi hubungan kerja dengan Pemerintah Desa, serta menjalankan fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanyaannya kini, apakah BPD di wilayah ini sudah benar-benar telah menjalankan seluruh fungsi dan tugas tersebut secara maksimal, ataukah sebagian masih belum tersentuh? Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan, bukan hanya untuk menilai kinerja BPD, tetapi juga untuk memastikan bahwa layanan dan pembangunan desa berjalan sesuai amanat regulasi serta harapan masyarakat yang mereka wakili. ****














