Pasal 12 KUHP Baru, Jembatan Hukum atau Celah Kriminalisasi?

Oleh : Wahyu Muhlis

Editor : Odhe Isma

Perdebatan soal sifat melawan hukum kembali memanas setelah pemberlakuan KUHP Nasional yang baru. Pasal 12 ayat (2) KUHP No. 1 Tahun 2023 dinilai membuka babak baru dalam konstruksi tindak pidana, sekaligus memicu kekhawatiran publik, apakah negara diam-diam memperluas ruang kriminalisasi?

Pasal tersebut tidak lagi sekadar menegaskan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang diancam pidana oleh undang-undang, tetapi harus bertentangan pula dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Formulasi dua lapis ini menciptakan ketegangan dengan asas legalitas Pasal 1 ayat (1) KUHP: tidak ada tindak pidana tanpa aturan terlebih dahulu.

Dalam doktrin klasik, sebagaimana dijelaskan Adami Chazawi, sifat melawan hukum dipahami secara formil perbuatan dianggap melawan hukum jika melanggar aturan tertulis. Namun perkembangan ilmu hukum menghadirkan dimensi materil, yaitu penilaian berdasarkan nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat. Pemikiran ini diperkuat Prof. Eddy O.S. Hiariej dan Prof. Topo Santoso yang menyebut sifat melawan hukum sebagai unsur esensial yang tidak sekadar bersumber dari teks.

Masalahnya kemudian, apakah pengakuan terhadap sifat melawan hukum materil berpotensi menggerus asas legalitas? Apakah hakim bisa menyatakan seseorang bersalah hanya karena suatu perbuatan dianggap bertentangan dengan moral sosial, meski undang-undang tidak melarangnya?

Contoh paling nyata terlihat pada kasus hipotetis persetubuhan suka sama suka antara dua orang dewasa. Asas legalitas bekerja lugas, tanpa larangan tertulis, tidak ada tindak pidana. Pasal 12 ayat (2) tidak dapat dipakai untuk memidanakan perbuatan itu atas dasar “nilai masyarakat”, karena hukum pidana tidak boleh bergeser menjadi arena moralitas subjektif.

Para ahli menegaskan bahwa sifat melawan hukum tidak dapat menciptakan delik baru. Ia hanya bekerja setelah unsur delik formil terpenuhi sebagai penafsir, bukan sebagai mesin kriminalisasi. Dengan demikian, Pasal 12 ayat (2) adalah mekanisme kontrol substantif, bukan jalan memaksa norma sosial menjadi sanksi pidana.

Kesimpulannya, Pasal 12 ayat (2) KUHP bukan ancaman terhadap asas legalitas, tetapi penguatan bahwa setiap penegakan hukum harus selaras dengan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Ia bukan pintu liar kriminalisasi, melainkan pagar agar hukum pidana tetap adil dan proporsional. Sebuah evolusi pemikiran bukan revolusi yang memberangus kepastian hukum. ****

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *