HALTENG — Penggunaan lahan warga untuk pembangunan jalan desa di Ake Ici, Kecamatan Weda, memicu polemik. Pemilik lahan, Saleh Rabo, menegaskan ganti rugi tanah miliknya yang digunakan untuk proyek jalan desa belum dibayarkan hingga kini.
Saleh menyebut lahannya dipakai untuk mendukung program Pemkab Halmahera Tengah, bahkan telah ia timbun lebih dulu demi kepentingan umum. Namun, ia menilai Pj Kades Ake Ici, Musna Talabuddin, justru membawa persoalan ke media sosial, bukan menyelesaikannya melalui mekanisme resmi. Unggahan tersebut dinilai menyudutkan dan berpotensi mencemarkan nama baik, sehingga Saleh mempertimbangkan langkah hukum.
Di sisi lain, Musna mengklarifikasi bahwa unggahan dilakukan karena pekerjaan drainase sempat terhambat. Ia menegaskan drainase dibangun di atas lahan warga lain yang telah dibayar, bukan di atas lahan Saleh, serta meminta agar persoalan ganti rugi dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
Hingga kini, pembayaran ganti rugi disebut masih tertahan karena proses administrasi di instansi terkait belum rampung. Polemik ini menyoroti kewajiban pemerintah memenuhi hak warga sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, serta menjadi ujian profesionalitas aparatur desa dalam menyelesaikan konflik secara adil dan transparan. (Odhe/Red)
















