Pemda Halteng Hilang Solusi, Warga dan Pj Kades Saling Klaim

HALTENG — Polemik penggunaan lahan untuk pembangunan jalan desa di Ake Ici, Kecamatan Weda, belum menemukan titik temu. Pemilik lahan, Saleh Rabo, menyatakan tanah miliknya telah digunakan untuk kepentingan proyek desa, namun hingga kini ganti rugi belum dibayarkan.

Saleh mengaku sejak awal mendukung program pemerintah daerah dan bahkan menimbun lahan tersebut demi kelancaran pembangunan. Ia menilai persoalan pembayaran semestinya diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan melalui unggahan media sosial yang menurutnya berpotensi menyudutkan dirinya sebagai pemilik lahan. Atas hal itu, Saleh menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Ake Ici, Musna Talabuddin, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan unggahan di media sosial dilakukan karena pekerjaan drainase sempat terhambat. Musna menegaskan drainase dibangun di atas lahan warga lain yang telah dibayar, bukan di atas lahan milik Saleh, serta menyebut urusan ganti rugi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Hingga kini, pembayaran ganti rugi disebut masih tertahan akibat proses administrasi yang belum rampung di instansi terkait. Situasi ini memperlihatkan belum adanya solusi konkret dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. (Odhe/Red)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *