HALTENG — Proyek Tahap III Pembangunan dan Peningkatan Jaringan Irigasi di Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berubah menjadi bom waktu. Anggaran Rp4,7 miliar dari APBN 2025 dikabarkan telah cair 100 persen, namun fakta di lapangan justru memperlihatkan proyek mangkrak dan jauh dari kata tuntas.
Proyek yang dikelola Balai Wilayah Sungai Maluku Utara dan dikerjakan CV. El Gapi itu menuai sorotan tajam. Dengan panjang pekerjaan hanya 88 meter dan masa kontrak 150 hari kalender, progres fisik dinilai tak sebanding dengan pencairan anggaran penuh yang tercatat di LPSE.
Ironisnya, proyek diduga berdiri di atas lahan warga yang masih bersengketa dan belum sepenuhnya dibayar. Sejumlah kejanggalan lain ikut mencuat, papan proyek tak terpasang, material disebut tidak sesuai RAB karena menggunakan batu kapur, serta pekerja tidak dilengkapi APD sesuai standar K3 konstruksi. Dugaan pelanggaran administratif dan teknis pun menguat, membuka potensi kerugian negara.
Isu konflik kepentingan turut mencoreng proyek ini. Nama adik Kepala BWS berinisial MST disebut-sebut terkait pekerjaan tersebut. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BWS. Direksi pekerjaan dan pejabat terkait pun memilih bungkam.
Yang lebih mengkhawatirkan, setelah pemberitaan mencuat, muncul dugaan upaya pembungkaman media. Sejumlah wartawan mengaku dihubungi dan ditawari “uang rokok” agar berita diturunkan. Jika benar, langkah ini bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Maluku Utara.
Publik kini menanti sikap tegas aparat pengawasan dan penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar proyek mangkrak, melainkan ujian integritas pengelolaan uang negara. Jika dugaan penyimpangan terbukti, Rp4,7 miliar bukan hanya angka tetapi simbol kegagalan pengawasan dan akuntabilitas. (Odhe/Red)














