HALTENG — Pemerintah Daerah Halmahera Tengah memastikan telah menyiapkan perangkat kebijakan pembiayaan untuk pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, PPK paruh waktu hingga tenaga Non ASN di lingkungan Pemda Halteng.
Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji menyampaikan, dirinya bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil telah merancang skema pembiayaan dalam struktur anggaran daerah guna menjamin pembayaran kedua komponen gaji tersebut. Namun, khusus untuk Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Kami sudah menyiapkan perangkat kebijakan pembiayaan untuk Gaji 13 dan Gaji 14 dalam skema pembiayaan gaji ASN. Untuk pembayaran Gaji 14, Pemda Halteng akan menyalurkannya setelah PMK dari Kementerian Keuangan RI resmi diterbitkan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dan harapan ribuan ASN di Halmahera Tengah yang menanti kepastian pencairan hak mereka. Pemda menegaskan komitmennya memastikan pembayaran dilakukan sesuai regulasi nasional sekaligus menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan skema yang telah disiapkan, Pemda Halteng mengklaim siap mengeksekusi pembayaran segera setelah payung hukum dari pemerintah pusat diterbitkan. (Odhe)














