HALTENG — Aparat Polsek Weda kembali menindak tegas peredaran minuman keras ilegal dengan menggerebek sebuah rumah warga di Desa Persiapan Akeici, Kecamatan Weda, Ahad, (22/3/2026) malam.
Polisi menyita 22 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus yang siap edar. Pemilik barang haram itu diketahui berinisial DL (36), warga setempat. Penggerebekan berlangsung di wilayah hukum Polsek Weda, tepatnya di Desa Persiapan Akeici,” ujar Kapolsek Weda Iptu Michael Chandra Lobiua melalui rilisnya.
Operasi digelar sekitar pukul 23.00 WIT. Peredaran cap tikus dinilai meresahkan warga dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandasnya.
Penindakan berawal dari laporan warga yang diteruskan Bhabinkamtibmas Desa Fidy Jaya. Aparat kemudian bergerak cepat melakukan razia dan menemukan puluhan kantong miras yang diakui berasal dari wilayah Gane Timur, Halmahera Selatan.
Polisi menegaskan, penggerebekan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan sinyal keras bahwa peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi. Aparat berkomitmen membongkar jaringan distribusi hingga ke sumber pasokan dan memastikan penindakan dilakukan tanpa kompromi demi menjaga stabilitas keamanan di Halmahera Tengah. (Odhe)

















