HALTENG ~ Aparat Polsubsektor Weda Tengah bergerak cepat membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Ahad (22/3/2026). Informasi dari warga soal maraknya peredaran miras saat momentum Lebaran langsung ditindaklanjuti dengan razia tegas di lokasi.
Sekitar pukul 13.40 WIT, personel kepolisian bersama aparat desa turun ke tempat kejadian dan menggerebek salah satu rumah warga. Hasilnya, petugas menemukan satu ruangan yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan berbagai jenis minuman keras.
Tanpa kompromi, seluruh barang bukti langsung diamankan. Pemiliknya diketahui berinisial FL (18), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek, mulai dari bir, minuman tradisional jenis cap tikus, hingga vodka dan soju.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsubsektor Weda Tengah untuk proses lebih lanjut. Razia berakhir sekitar pukul 16.10 WIT dalam kondisi aman dan terkendali.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, terlebih saat momen hari besar keagamaan. (Odhe)















