HALTENG ~ Aparat Polsubsektor Weda Selatan kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (23/3/2026) sekitar pukul 21.35 WIT, petugas melakukan razia intensif terhadap kendaraan yang melintas dari arah Kecamatan Gane Timur menuju Kecamatan Weda.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Selatan tersebut menyasar peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hasilnya, petugas berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam langsung diamankan beserta barang bukti ke Mako Polsubsektor Weda Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa miras tersebut rencananya akan diedarkan di Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan.
Petugas menyita sedikitnya delapan kantong miras jenis cap tikus dari tangan pelaku. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol ilegal.
Polisi menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan tanpa kompromi. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi sumber berbagai tindak kriminal di masyarakat. Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang masih nekat menjalankan praktik serupa. (Odhe)














