TERNATE — Skandal dugaan tindak pidana korupsi mengguncang internal Koperasi Merah Putih di Maluku Utara. Hasil audit investigatif mengungkap praktik penggelembungan anggaran, penciptaan anggota fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan yang diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum pengurus.
Audit menemukan indikasi kuat korupsi berupa mark-up dana hibah, penggunaan anggaran fiktif, serta rekayasa data administratif untuk menutupi kondisi keuangan koperasi yang sebenarnya.
Oknum pengurus inti Koperasi Merah Putih Maluku Utara diduga menjadi aktor utama dalam skema ini, dengan memanfaatkan kewenangan pengelolaan anggaran dan data anggota.
Kasus ini terjadi di wilayah Maluku Utara, dengan aktivitas administratif dan pencairan dana yang juga melibatkan perjalanan dinas ke luar daerah, termasuk Jakarta,” ujar salah satu sumber melalui rilisnya Selasa, (24/3/2026).
Praktik ini terdeteksi dalam periode audit terbaru, dengan beberapa transaksi mencurigakan berlangsung dalam satu semester terakhir.
Motif utama diduga untuk memperkaya diri sendiri dan mempertahankan citra koperasi seolah-olah sehat, demi terus mengakses dana hibah pemerintah dan fasilitas pinjaman.
Mark-up anggaran, Proposal pengadaan mesin senilai Rp500 juta direalisasikan hanya sekitar Rp325 juta, menyisakan Rp175 juta yang diduga diselewengkan.
Pos “operasional darurat” tanpa dasar hukum menghabiskan Rp120 juta tanpa output jelas.
Anggota hantu, Sebanyak 190 dari 500 anggota terdaftar terbukti fiktif, digunakan untuk mencairkan dana bantuan.
Manipulasi keuangan, Piutang macet Rp250 juta dilaporkan lancar untuk menipu audit dan menjaga citra likuiditas.
Audit juga menemukan selisih kas hingga Rp430 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Laporan pengurus mencatat kas Rp850 juta, namun hasil pemeriksaan riil hanya Rp420 juta.
Anggota koperasi terancam kehilangan hak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) dan simpanan mereka, sementara negara dirugikan akibat penyalahgunaan dana hibah APBD yang tidak memberikan manfaat ekonomi.
Tim pengawas merekomendasikan penyitaan aset pribadi pengurus, pencatatan dalam daftar hitam nasional, serta pelimpahan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan pidana.
Skandal ini memperlihatkan dugaan korupsi yang tidak hanya merampok keuangan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat di Maluku Utara. (Tim/Red)














