TERNATE — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan instan sederhana dan sehat senilai Rp11 miliar kembali menuai sorotan tajam. Tim penasihat hukum PPK Andi Sudirman, Iskandar Yoisanagadji, secara terbuka menuding adanya praktik penegakan hukum yang cacat, tidak adil, bahkan mengarah pada dugaan selective prosecution.
Dalam pernyataannya, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, fakta-fakta persidangan justru memperlihatkan adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara tersebut.
Anggaran proyek yang bersumber dari APBD Perubahan 2018 itu melibatkan tiga Kepala Dinas Perkim yang silih berganti. Muhammada Rizal disebut terlibat dalam pencairan uang muka pada November 2018, dilanjutkan Yusuf A. Karim dalam pencairan termin I pada Maret 2019. Sementara itu, Samsul Bahri Abdullah justru berperan dominan dalam pencairan termin II, III hingga retensi.
Ironisnya, menurut fakta persidangan, pencairan yang dilakukan Samsul Bahri Abdullah disebut sama sekali tidak melibatkan PPK. Bahkan, dalam pencairan termin II, muncul dugaan serius adanya manipulasi tanda tangan PPK bukan sekadar tiruan, melainkan tanda tangan yang dinilai berbeda secara nyata.
“Jika PPK dipersalahkan atas pencairan uang muka dan termin I, lalu mengapa pejabat yang jelas-jelas melakukan pencairan justru tidak dimintai pertanggungjawaban pidana?” tegas Iskandar.
Ia bahkan mempertanyakan integritas penegakan hukum yang berjalan. Dugaan miscarriage of justice mencuat, seiring indikasi kuat bahwa penuntutan dilakukan secara selektif. “Jaksa bukan anak kecil yang harus diajari membaca fakta persidangan,” sindirnya keras.
Lebih jauh, terungkap bahwa pencairan yang dilakukan Samsul Bahri Abdullah diduga atas perintah langsung mantan Bupati Edi Langkara. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya upaya pengembangan perkara, meski majelis hakim telah memberi arahan tegas dalam persidangan.
Situasi ini dinilai mencederai prinsip fundamental hukum, yakni equality before the law. Tidak boleh ada kekebalan terselubung bagi pejabat tertentu hanya karena kekuasaan.
Pihak penasihat hukum bahkan memberi peringatan keras kepada JPU. Jika tidak ada langkah konkret, mereka siap melaporkan dugaan pelanggaran etik ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan RI.
Tak hanya jaksa, komitmen majelis hakim pun ikut dipertanyakan. “Jangan sampai fakta persidangan diabaikan. Ini bisa menjadi bentuk nyata judicial truth ignored,” pungkas Iskandar.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum. Publik menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada kekuasaan? (Tim/Red)




















