HALTENG – Persoalan laten aset tanah Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kian mengkhawatirkan. Dari total 971 bidang dengan luas mencapai 854,9 hektare, mayoritas justru belum memiliki kepastian hukum, membuka celah besar bagi konflik, penyerobotan, hingga potensi praktik koruptif.
Data KIB A 2022 mengungkap fakta mencengangkan, sekitar 580 bidang tanah yang setara 6,9 juta meter persegi masih tanpa sertifikat. Artinya, lebih dari separuh aset strategis daerah berada dalam kondisi rawan, tak terlindungi secara hukum, dan rentan “dikuasai diam-diam” oleh pihak lain.
Ironisnya, sejumlah titik vital seperti Hutan Kota dan area Masjid Raya Weda ikut terseret dalam pusaran masalah ini. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lebih dulu memberi sinyal bahaya dengan memasang papan pengamanan aset pada 2022. Peringatan keras itu bahkan memuat ancaman pidana hingga 5 tahun penjara bagi pelanggar.
Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Di atas lahan yang jelas tercatat sebagai milik pemerintah, kini berdiri bangunan-bangunan yang diduga tanpa legitimasi. Indikasi serupa juga mencuat di kawasan strategis Kilometer Tiga yang mempertegas dugaan bahwa aset daerah tengah “digerogoti” secara sistematis.
Upaya sertifikasi memang mulai berjalan sejak 2023, tetapi progresnya dinilai lamban dan jauh dari kata tuntas. Hingga Agustus 2025, baru 391 bidang yang berhasil disertifikatkan dengan angka yang tak sebanding dengan besarnya potensi kehilangan aset.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Tanpa langkah cepat, tegas, dan transparan, Pemda Halteng berisiko kehilangan kendali atas asetnya sendiri dan membuka pintu lebar bagi sengketa, manipulasi, hingga skandal besar di masa depan. (Odhe/Red)




















