Maba, TM.com – Salah satu mobil Pic Up berwarna Hitam dengan nomor Polisi S.9343.WB terciduk dan digrebek anggota Polsek Maba Selatan saat melakukan giat K2YD pada (13/6) di jln. Desa Wailukum Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timut, karena terindikasi membawa dan mencoba untuk mengedarkan minuman keras (miras) jenis Captikus yang dikemas dengan kantong plastik.
Pemilik barang haram tersebut yang berinisial AK mengakui bahwa jumlah 40 Kantong Plastik Minuman Keras (miras) tersebut, dibawakan dari tobelo dia membeli dengan harga Rp 10.000 per botol untuk diedarkan di Kota Maba dengan Harga Rp 20.000 per botol dengan modus menjual hasil tani ke pasar Kota Maba.
Setelah mendapatkan barang bukti anggota Polsek Maba Selatan segera mengamankan barang bukti tersebut dengan tindakan yang diambil mengamankan barang bukti miras dan Mobil membawa pemilik Miras ke Kantor dan memberi edukasi serta membuat Surat Pernyataan.
Kepada Wartawan Toha Alhadar Kapolsek Maba Selatan pada (13/6) mengatakan “Kepada masyarakat jangan menjual, dan mengkonsumsi miras karena selain merusak kesehatan juga bisa menjadi salah satus pemicu masalah sosial dan hukum yang terjadi di masyarakat untuk itu jika dijumpai ada oknum masyarakat yang konsumsi bahkan menjual dan menyimpan miras agar diinformasikan ke kami pihak kepolisian sekitar Maba Selatan untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Lanjut Thoha “Selain itu juga kami mengajak kepada pemerintah Desa Wailukum agar dapat membantu untuk mengawasi para oknum lainnya yang masih saja berani untuk mendatangkan miras dari tobelo hingga sampai ke Desa Wailukum Harapan kami juga agar seluruh aparatur Desa di setiap wilayah agar dapat membantu kinerja kepolisian dalam rangka demi kenyamanan kamtibmas,” ungkapnya.
Dia juga mengharapkan agar Warga Desa Wailukum agar selalu Menjaga Keamanan dan Ketertiban menjelang Sidang Putusan MK terkait Pemilu 2019 Mengajak para warga agar jangan terpengaruh dengan berita Bohong (hoax) yang ingin memecah belah Persatuan dan Kesatuan. (Pul)
















