Morotai, TeropongMalut.com – Aktivitas kerja bakti yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Kamis (30/4/2026), justru berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Sejumlah kantor dinas terpantau kosong saat jam kerja berlangsung.
Pantauan langsung wartawan TeropongMalut.com sekitar pukul 10.30 WIT menunjukkan, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tidak satu pun pegawai—mulai dari kepala dinas hingga staf—terlihat berada di kantor.
Kondisi serupa juga terjadi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang hanya diisi oleh empat orang staf.Sementara itu, di Dinas Perikanan dan Kelautan pada pukul 10.10 WIT, hanya dua staf yang berada di kantor, yakni Nur dan Jois. Lebih memprihatinkan lagi, di Dinas Lingkungan Hidup, kantor sempat dibuka oleh dua staf sekitar pukul 10.10 WIT, namun tak lama kemudian kembali ditutup. Hingga pukul 11.25 WIT, tidak ada lagi aktivitas pelayanan di kantor tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pelayanan publik oleh ASN. Padahal, sebagai pelayan masyarakat, kehadiran ASN di kantor saat jam kerja merupakan kewajiban utama.
“Kerja bakti memang penting, tapi jangan sampai pelayanan publik diabaikan,” ujar salah satu sumber di lingkungan kantor pemerintah daerah.
Seorang staf resepsionis di Bappeda saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa sebagian besar ASN sedang mengikuti kerja bakti. Ia juga menyinggung kondisi kebersihan Morotai yang dinilai semakin memprihatinkan.
“Sekarang ASN lagi kerja bakti karena kondisi Morotai sudah kotor. Padahal slogan Morotai itu ‘Datebi’ (bersih). Sejak petugas kebersihan diberhentikan, kondisi kota makin tidak terurus,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Alfata Sibua, membenarkan bahwa ASN sedang melaksanakan kerja bakti. Ia menyebut kegiatan tersebut belum selesai hingga siang hari.
“Seluruh pegawai masih kerja bakti. Nanti pukul 14.00 WIT baru kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas seperti biasa,” jelas Alfata.
Meski demikian, situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, mengingat pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena kegiatan internal.
Publik pun berharap, ke depan pemerintah daerah dapat mengatur jadwal kerja bakti tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal.
(Taufik Sibua)














