Sopir Lintas Sofifi – Weda Dinilai Abaikan SK Gubernur Soal Tarif Angkutan

Halteng TM.com – Dua warga asal Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah yang barusan tiba sempat kaget dengan naiknya tarif (ongkos) angkutan Sofifi – Weda dari Rp 97.000 menjadi 120.000 per orang. Ongkos Sofifi – Weda, Sofifi – Tobelo dan daerah lainnya setahu kami berdua hal ini telah di atur bersama organda dan seluruh sopir di Provinsi Maluku Utara ini dengan tarif yang ditetapkan secara bersama.

Kalau tidak salah itu, tarif Sofifi – Weda atau sebaliknya itu Rp 97.000 per orang dan itu telah disepakati bersama sehingga dicantumkan kedalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara, karena saya pernah mengopy SK itu tahun lalu,” jelas Ichan kepada awak media Jumat, (02/08/2019) sore tadi.

Kenaikan tarif ini kata dia bersama temannya sangat dirasakan dan cukup memberatkan masyarakat bagi calon penumpang karena dinilai sejumlah sopir angkutan telah mengabikan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara. “Saya pernah baca tarif angkutan di Maluku Utara ini, saya sudah lupa nomor SK – nya. Saya yakin sekali tarif Sofifi – Weda itu bukan Rp 120.000 tetapi Rp 97.000,” beber Ichan.

Dia bersama temannya berencana mempertanyakan SK itu di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halteng karena keduanya yakin tembusan itu pasti sampai ke semua Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Saya perna mengopy SK itu jadi saya tau persis tarif Sofifi – Weda yang sebenarnya Rp 97.000 per orang bukan Rp 120.000, Ia juga menegaskan kepada Pemerintah agar memberikan sanksi kepada sejumlah sopir angkutan yang mengabaikan SK Gubernur itu,” pintahnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *