Disperkim Dinilai Tak Transparan Dalam Proyek RSS Milyaran Rupiah

Halteng TM.com – Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Pemkab Halteng diminta untuk transparan dalam sejumlah proyek yang dianggarkan APBD maupun APBN Tahun Anggaran 2019. Sekaligus mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Hak Asasi memperoleh Informasi.

Dimana UUD 1945 pasal 28 huruf F menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tegas Opan Warga Wairoro Kecamatan Weda Selatan Minggu, (27/10/2019) sore tadi melalui rilisnya.

Opan berharap Kepala Dinas Perkim Pemkab Halteng Samsul Bahri agar lebih transparan dalam memberikan informasi kepada publik untuk dikonsumsi, bukan untuk menutup-nutupin segala aktivitas yang diprogramkan oleh Pemerintah Daerah,” akunya.

Apa lagi terkait dengan penerima Rumah Sangat Sederhana (RSS) di desa Wairoro Indah yang disoroti warga saat ini, mestinya Kepala Dinas mengevaluasi penerima RSS yang mencantumkan nama anak Kepala Desa yang belum berubah tangga mendapatkan pemukiman, apa kata dunia,” kesalnya.

Terpisah Kepala Dinas Perkim Samsul Bahri saat dikonfirmasi via pesan singkat Minggu, (27/10/2019) siang tadi kepada awak media mengaku bahwa pembangunan proyek 106 unit Rumah Sangat Ssederhana (RSS) senilai 5 milyar lebih itu tak dikawal oleh team Kejaksaan Negeri Weda Halmahera Tengah.

“Iya, Proyek RSS milyaran rupiah itu tak diawasi oleh team TP4D Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah,” akunya.

Terkait dengan permintaan data 106 unit RSS itu, Kadisperkim Samsul Bahri menyampaikan dirinya masih berada diluar daerah sehingga nanti kekantor saja, karena tidak ada yang disembunyikan,” tandasnya. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *