Reporter : Taufik Sibua
Editor : Odhe/Redaksi
MOROTAI, Teropongmalut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Morotai diduga mengabaikan prinsip demokrasi rakyat karena diduga mempraktekkan sebuah tindakan kejahatan yang penuh dengan kecurangan pemilu serentak tahun 2024. Pemilu 2024 curang kok bilang demokrasi.
“KPU dan Bawaslu Morotai diduga berpihak terhadap salah satu Paslon sehingga mempraktekkan tindakan kecurangan pemilu yang mencederai prinsip demokrasi rakyat. Kedua lembaga tersebut juga dituding bersahabat dengan sebuah kejahatan dan ketidakjujuran serta curang dalam tahapan pemilu,” kesal Ajhar HR. Dodego, SH kepada media ini Ahad tanggal 03 Februari 2024 sore tadi via sambungan telpon genggam.
Menurut Ajhar bahwa tahapan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR-RI DPD-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,dituding penuh kecurangan, tidak demokratis, amburadul, sehingga dinilai kinerja KPUD dan Bawaslu Morotai abal-abal dan patut di evaluasi.
Caleg DPRD Provinsi Dapil 2 Halut Morotai Partai Garuda Ajhar kembali mengkritisi sekaligus mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap hasil pemilu 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan dan tidak berbanding lurus dengan cara penanganan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak KPU maupun Bawaslu sebagai instrumen, dan sebagai lembaga pelaksana penyelanggara pemilu. Dimana KPU dan Bawaslu tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tahapan penyelanggara yang di lakukan petugas penyelengara tingkat bawah baik itu di KPPS, PPS ,dan di PPK. Ironisnya lanjutnya, KPU dan Bawaslu terkesan tutup mata melihat dan mengetahui sejumlah pelanggaran pada tahapan pemilu kemarin,” pungkas Ajhar.
Caleg DPRD propinsi Maluku Utara dapil 2 halut Morotai partai Garuda Ajhar melalui pesan singkat mengungkapkan bahwa pemilu 2024 tidak berbanding lurus sistem demokratis ,pada pemilihan legislatif dan juga termasuk pilpres sarat dengan penuh kecurangan, dan keperpihakan terhadap caleg partai politik peserta pemilu,” ucapnya.
Ajhar juga menilai bahwa KPUD Halut dan Bawaslu Halut, KPUD dan bawaslu Pulau Morotai tidak profesional dan memiliki kemampuan, serta ketidak pahami prosedur tahapan pemilu sehingga tidak mampu menjalankan fungsinya secara baik tutur,” tuturnya.
KPU dan Bawaslu harus lebih menjaga independensi, profesionalnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar pemilu dapat berjalan secara jurdil, bebas rahasia sebagaimana asas pemilu. Jangan-jangan KPU dan Bawaslu memiliki pengetahuan terbatas atau karena masuk angin dalam sebuah kepentingan sehingga tidak menyelesaikan proses pelanggaran pemilu tingkat bawah,” kecamnya.