Halteng TM.com – Salah satu oknum sopir angkutan Sofifi – Weda berplat hitam DG 1104 KA kembali mengabaikan SK Gubernur Provinsi Maluku Utara soal tarif angkutan yang menarifkan Sofifi – Weda oleh Pemprov Malut sebesar Rp 97.000/orang (penumpang).
Buktinya, oknum sopir angkutan berplat hitam diatas tetap mengabaikan tarif yang sudah di SK kan Gubernur dan mengklaim tarif angkutan Sofifi – Weda/orang wajib membayar 120.000.00 Sekaligus mengarahkan awak media mengkonfirmasi kepada Ketua Organdanya di Sofifi,” ucap sopir itu Kamis, (6/2/2020) sore tadi di desa Nurweda Kecamatan Weda.
Sementara tarif yang sama diberlakukan oleh Organda Halteng sehingga hal ini dipertanyakan masyarakat Halteng itu sendiri. Menurut warga (calon penumpang) jika penetapan tarif angkutan tersebut telah naik Rp 120.000 per orang, Organda melalui sejumlah sopir angkutan harus membuktikan SK Gubernur Provinsi Maluku Utara yang menetapkan tarif Sofifi – Weda sebesar 120.000.00/orang itu,” pintah Icha warga Kecamatan Weda kepada awak media Kamis, (6/2/2020) siang tadi.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Halteng, Ahmadiarsyah ketika dikonfirmasi via pesan watshapp Kamis, (6/2/2020) sore tadi mengaku soal penetapan tarif angkutan Sofifi – Weda belum ada perubahan.
“Kalau tarif Sofifi – Weda itu Rp 110.000 bukan 120.000, terkait keluhan warga ini nanti akan dibicarakan kembali bersama dengan Organda, karena sejauh ini belum ada perubahan soal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun lalu,” ungkap Kadishub Pemkab Halteng.
Senada yang sama disampaikan Kabid Darat Dishub Pemkab Halteng Sofyan Husen bahwa sejauh ini belum ada perubahan tarif angkutan Weda – Sofifi 120.000. Tarif sesuai SK Gubernur adalah 110.000 perorang (penumpang) bukan 120.000,” ungkapnya. (Ode)