HALTENG — Dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kian memantik sorotan publik. Setelah pemberitaan soal maraknya aktivitas ilegal tersebut mencuat ke ruang publik, dua oknum dilaporkan menghubungi awak media dan diduga mencoba menekan agar liputan itu dibungkam.
Langkah intervensi ini dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers sekaligus indikasi kuat adanya pihak-pihak berkepentingan di balik beroperasinya arena judi sabung ayam yang selama ini diduga “kebal hukum.”
Padahal, praktik perjudian yang berlangsung di Lelilef bukanlah hal baru. Selama lima tahun terakhir, arena sabung ayam itu bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Sejumlah laporan masyarakat pun diketahui telah disampaikan, namun belum membuahkan hasil.
Upaya membungkam media dianggap sebagai tindakan menutup-nutupi fakta publik dan mencederai prinsip keterbukaan informasi. Publik pun menilai, sikap diam aparat semakin memperkuat dugaan bahwa ada kekuatan tersembunyi yang melindungi aktivitas haram tersebut.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Giat Dedawanto yang dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (8/10/2025) siang, hanya mengucapkan terimakasih informasinya, nanti kami akan selidiki,” tulisnya via pesan singkat.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum Polres Halteng dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Sebab, diamnya aparat di tengah sorotan publik hanya akan mempertebal keyakinan bahwa hukum bisa dibeli, dan kebenaran bisa dibungkam. (Odhe/Red)