Tidore-TeropongMalut.com, Ada yang tak beres alias janggal dengan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Maidi Kecamatan Oba Selatan milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tidore Kepulauan yang dikepalai oleh Abdul Muis A. Husain ini.
Pasalnya Paket Pekerjaan Proyek Rekontruksi Ruas Jalan Maidi Hotmix yang menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 senilai Rp. 7,3 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 diduga bermasalah, terlebih lagi setelah diketahui proyek tersebut tidak di Hotmix.
Padahal dalam dokumen uraian pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Kardiman ST. MT bidang bina marga itu mencantumkan item lapis resep pengikat aspal cair atau emulsi, lataston lapis fondasi (HRS-Base) dan bahan anti pengelupasan.
Sementara dalam perencanaan pendanaan Dana Alokasi Khusus sendiri ditekankan betul terkait prinsip penerapan konsep tematik, holistik, integratif, dan spasial dan itu ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diperbarui oleh UU Nomor 1 Tahun 2020.
Selain itu, DAK juga memiliki peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Diluar itu, berdasarkan data yang dihimpun Sabtu,(14/6/25), pekan ini, tercium ada indikasi kongkalikong di Pokja Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Peserta lelang, dan itu diduga turut diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam proses lelang, ada 14 perusahaan mengikuti tender waktu itu.Tapi herannya, dari belasan perusahan tersebut, hanya satu satu perusahaan saja kemudian memasukan harga penawaran yakni CV. Pilar Nusantara Prima.
Disitu, nilai perkiraan biaya dimasukkan oleh perusahaan tersebut terkoreksi selisih Rp. 15.825.506 atau 0.21% alias mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK yang nanti digunakan sebagai dasar penawaran dalam proses lelang.
Seperti diketahui, sebelumnya dikabarkan Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA) Taufik Titahelluw, menilai ada yang janggal dari proyek yang di biayai oleh Dana Alokasi Khusus Tersebut.
“Kami telah melakukan advokasi dan kajian akademis, kami lihat ada indikasi masalah dalam pembangunan jalan di desa Maidi. Itu terlihat dari data LPSE Tidore Kepulauan, Paket ini bersumber dari DAK yang menelan anggaran kurang lebih 7,3 Milyar Rupiah, dengan rencana pengerjaannya sampai Hotmix atau Aspal Butas. Namun fakta yang terjadi di lapangan berbeda, paket ini sepertinya hanya di sirtu atau Lapis Pondasi Atas (LPA), saya meyakini bahwa komposisi blanding materialnya tak sesuai spesifikasi teknis,” Ujarnya dilansir Arah Nusa.
Ia berpendapat, dengan adanya pembiayaan sebesar ini, paket yang dimenangkan oleh CV. Pilar Nusantara Prima ini seharusnya memiliki volume pengaspalan hotmix mencapai 2 kilometer.
“Paket ini nilainya besar sekali dan di RUP atau Rencana Umum Pengadaan jelas bahwa paket ini adalah Pembangunan jalan Hotmix bukan sirtu, dan karena pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus maka paket ini tidak ada peluncuran atau perpanjangan, intinya ini harus selesai di bulan Desember 2024 lalu,”Ungkapnya.
“Misalkan paket ini mengalami Adendum atau Contract Change Order (CCO) atau perubahan yang disepakati antara pemilik dan kontraktor untuk mengubah kondisi kontrak awal, maka volume yang di kerjakan juga harus bertambah, jelas bahwa harga Hotmix dan Harga Sirtu memiliki selisih yang jauh secara pembiayaan,” Katanya.
“Selain itu perubahan proyek dari Hotmix ke Lapen tersebut harus melalui pertimbangan atau justifikasi teknis yang mengakibatkan adanya perubahan signifikan tersebut, jangan sampai ini hanya mengada-ngada atau hanya akal-akalan saja,” Sambung Taufik.
Taufik bahkan menilai ada indikasi kong kalikong jika di Contract Change Order, dan paket ini dengan tujuan memenagkan satu pihak dalam proses tender.
“Kalau paket ini di CCO dari Hotmix ke Sertu, kami malah curiga ini memang paket di desain agar dimenangkan oleh CV. Pilar Nusantara Prima, yang kebutuhan awalnya adalah sirtu namun di muat di LPSE sebagai peket Hotmix agar pelaksana/kontraktor yang lain tidak berani masuk ikut Lelang, itu yang pertama, yang kedua kadua memang paket ini Rencana Umum Pengadaan memang benar-benar Hotmix jangan-jangan CV. Pilar Nusantara Prima ini tidak punya Aspal Mixing Plan atau (AMP) sehingga paket ini di CCO Tengah jalan,” ujarnya.
“Kalau memang demikian Pejabat Pembuat Komitmen dalam Hal Ini Dinas PUPR Tikep Harus Bertanggunga Jawab karena sudah membuat pemalsuan paket Lelang,” Katanya.
Hingga Berita ini diturunkan Teropong Malut masih terus berupaya menghubungi PPK Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan namun belum berhasil.(tim/Red)