Jakarta, TeropongMalut – Asosiasi Pengurus Advokat Pembasmi atau Perkumpulan Advokat Semi Militer Indonesia telah resmi berbadan hukum setelah mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal ini disambut sukacita oleh sejumlah pengurus pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Organisasi ini terdaftar dengan nomor register: 20241024104546139184 dan tanggal pemesanan 24 Oktober 2024, yang memberikan kekuatan hukum kepada nama-nama pengurus yang terlampir dalam Surat Keputusan Resmi Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Penasehat organisasi ini terdiri dari:
Prof. Dr. Muh. Arif Sugiharto, SH, MH, LLM (Guru Besar Hukum)
Dr. Aleksandria Bagun, M.M., M.Pd (Dosen)
Dr. Sudarman, SH, ST, S.Kom, MM, M.Pd (Dosen)
Salah satu pengurus, dalam pesan singkat yang dibagikan di grup Maluku Utara Bersatu di Jakarta, mengungkapkan, “Alhamdulillah, organisasi Advokat Pembasmi telah sukses terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Sebagai bentuk syukur, para pengurus juga mengadakan syukuran dan rapat pertama pengurus yang masuk dalam daftar kepengurusan.” (TS)