Morotai, TeropongMalut – Kesalahan administrasi dalam Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menjadi sorotan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai dinilai lalai dan melakukan pekerjaan yang asal-asalan, terbukti dari kesalahan penulisan pangkat dan golongan beberapa pegawai dalam SK Mutasi (13/04/2025).
SK Mutasi Nomor: 800.1.3.1/17/Kep-PM/2025 tertanggal 26 Maret 2025, yang ditandatangani Bupati Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si, memuat kesalahan penulisan golongan pegawai. Contohnya, pegawai berinisial RJ yang seharusnya bergolongan III C, tercantum sebagai golongan II B. Kesalahan serupa juga ditemukan pada SK mutasi pegawai berinisial MS.
Keteledoran BKD Morotai ini menuai protes dan kritik tajam. Kinerja BKD yang dinilai amburadul dan tidak becus tersebut menimbulkan kekhawatiran akan merusak citra birokrasi pemerintah daerah.
Bupati Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si, didorong untuk segera mencopot Kepala Bagian Mutasi BKD. Posisi tersebut, menurut berbagai pihak, membutuhkan pejabat yang profesional, handal, dan memahami administrasi pelayanan publik. (TS)