Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALSEL, Teropongmalut.com – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Halsel Soadri Ingratubun kepada media ini menyampaikan bahwa terkait dengan kenakalan pangkalan ARY UNTUNG di desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur yang dikeluht warga masyarakat terutama dari kalangan ibu rumah tangga pada Jumat, (23/06/2023) hari ini melalui media online.
“Hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 kami surati Agen penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) minyak tanah yang bersumber dari PT. Sinergi Dharma Negri (SDN) karena setiap agen minyak tanah memiliki kode dari warna. Kalau papan nama warna merah itu Agen suplainya dari PT. Sinergi Dharma Negri dan kalau kode papan namanya warna biru itu dari Agen PT. Babang Raya,” ungkapnya.
Pokoknya hari Senin saya surati pihak Agen, yang jelas kalau pangkalan nakal tetap kami tindak lanjuti. Hari senin kami menyurat ke agen PT Sinergi Dharma Negri untuk mengambil tindakan pemutusan kerja sama dengan pangkalan yang nakal seperti itu, Pemerintah Daerah sudah berupaya semaksimal mungkin agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat, tetapi masih ada yang bermain-main dengan penetapan HET Pemda dengan SK Nomor : 184 tahun 2022 tentang HET BBM Minyak Tanah untuk kebutuhan rumah tangga di wilayah Halmahera Selatan.
Pangkalan ARY UNTUNG sudah menjual BBM minyak tanah di desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur harga lebih tinggi dari HET yang ditetapkan Pemda Halsel sebagaimana ditetapkan pada diktum pertama akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, begitu bunyi penetapan HET pada poin kedua yang ditetapkan Bupati Halsel pada tanggal 27 September 2022 di Labuha,” tegas Kadis.
HET yang ditetapkan Pemda Halsel untuk Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur sebesar Rp 4000/liter, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan sebesar Rp 4100/liter, Bacan Barat Utara Rp 5600/liter, Batanglomang Rp 4500/liter, Mandioli Utara dan Selatan, Bacan Barat, Makean, Rp 5000/liter, Makean Barat, Kayoa, Gane Barat Utara, Gane Barat, Kayoa Barat, Selatan dan Utara Kayoa, Rp 5500/liter, Gane Barat Selatan dan Kepulauan Jorongan Rp 5700/liter, Obi Timur, Obi Selatan, Gane Timur Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah Rp 6200/liter, Obi Barat Rp 6000/liter.
“Jadi sebanyak 30 Kecamatan se Halmahera Selatan sudah memiliki SK penetapan HET, bilamana ada laporan dari masyarakat soal pangkalan nakal, maka akan kami tindaklanjuti ke pihak Agen untuk pemutusan hubungan usaha,” tuntas Kadis kepada media ini.