Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Program tol laut yang dicanangkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan distribusi barang dan menstabilkan harga logistik di seluruh Indonesia. Namun, PT. TAL, perusahaan yang bertanggung jawab atas bongkar muat kargo kontainer di Pelabuhan Laut Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga melakukan aktivitas tanpa izin PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha).
Meskipun demikian, PT. TAL terus beroperasi tanpa mendapat teguran dari petugas KUPP Kelas II Weda. Warga setempat pun heran dengan kelanjutan aktivitas PT. TAL yang tidak memiliki izin tersebut.
Saat ini, PT. TAL diduga belum memiliki sekretariat atau kantor cabang di Weda, dengan kantor pusat berlokasi di Surabaya. Hingga berita ini ditayangkan Kepala Kantor KUPP Kelas II Weda Febrianto D Iskandar belum sempat dikonfirmasi.