Halteng Teropongmalut.com -Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gele-gele Kabupaten Halmahera Tengah Ahkamil Hamid kepada wartawan angkat bicara terkait dengan aktivitas pertambangan produksi PT IWIB yang menggunakan jalan lintas berstatus nasional di desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah.
Maraknya aktivitas pertambangan nikel di tanjung Ulie desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah saat ini telah menimbulkan banyak dampak lingkungan yang terjadi dikalangan masyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan status nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang digunakan pihak perusahaan untuk kegiatan penambangan,” kesal Ahkamil Hamid Jumat, (18/01/2019) siang tadi.
Hal ini menurut dia, sudah menimbulkan banyak protes dari kalangan masyarakat sebab, kegiatan penambangan perusahaan yang melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktivitas warga masyarakat sekitar karena menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya,” tegasnya.
Untuk itu, kami dari LSM Gele-gele mempertanyakan izin dari pihak perusahaan untuk menggunakan fasilitas jalan umum. Aktivitas produksi seharusnya menggunakan jalan khusus yang berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa ” jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum” dan pasal 1 angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktivitas pengangkutan ore nickel tersebut menggunakan armada dumtruk yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan,” pungkasnya. (Od)