HALTENG — Sebuah postingan bermuatan hinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan mencuat di grup media sosial Facebook “IWIP BERSATU”. Postingan itu dibuat oleh akun palsu bernama Peserta Anonim, sekira 10 menit lalu, dan langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Dalam unggahan tersebut, akun anonim itu menulis kalimat makian yang sangat kasar dan menghina martabat wartawan dengan kata-kata tak pantas serta simbol-simbol vulgar. Isi postingan tersebut juga menuding para wartawan mencari keuntungan pribadi dan menuding laporan media sebagai bentuk gangguan.
Unggahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi pers.
Sejumlah jurnalis dan pegiat media di Halmahera Tengah menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan pelecehan profesi jurnalis, serta meminta aparat penegak hukum segera menelusuri pemilik akun anonim itu.
“Ini bukan sekedar makian. Ini serangan terhadap profesi dan lembaga pers. Kami mendorong aparat menindak tegas agar tak menjadi preseden buruk di ruang digital. Mereka yang buat pelanggaran hukum wartawan yang di maki,” tegas Setwil FPII Malut Junaedi Abd Rasyid Rabu, (8/10/2025).
Sementara itu, beberapa warga kepada media ini menyerukan agar admin “IWIP BERSATU” segera menghapus postingan tersebut dan melaporkan akun palsu itu ke pihak berwenang.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial serta perlindungan terhadap profesi wartawan sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi publik. (Odhe/Red)