Pulau Morotai – TeropongMalut — Anggota DPRD Morotai Terpilih Dapil Dua, yang Meliputi Daerah Pilihan Dua Morotai Selatan Barat, Morotai Jaya dari Gerindra, Rahanean Sumahi, Kembali Dilaporkan ke Satreskrim Polres Morotai karena Menghina Profesi Wartawan dalam Postingan Akun Facebook miliknya pada Senin, 28 Mei 2024
Forum Pers Independen Indonesia Morotai Maluku Utara secara resmi melaporkan Anggota DPRD Terpilih dari Dapil 2, Partai Gerindra, ke Bagian SPKT Polres Morotai.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Reskrim Polres Morotai. Selanjutnya, Rahabean Sumahi akan dipanggil oleh pihak Satreskrim Polres Morotai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Rahabean Sumahi diminta untuk taat hukum dan kooperatif saat dipanggil oleh Satreskrim Polres Morotai.
Anggota DPRD Morotai Terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 dilaporkan ke SPKT pukul 16.30 WIT. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh Kapolres Morotai dan Penyidik Satreskrim Polres Morotai, Maluku Utara.
Forum Pers Independen Indonesia Morotai Maluku Utara, Taufik Sibua, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Morotai, Halil Husen, “menjelaskan bahwa kedua oknum tersebut, antara lain Sekretaris Dinas Kesehatan Morotai, Jamaludin, dan Anggota DPRD Morotai Terpilih Dapil 2 Morja, Morselbar, menjadi perhatian khusus dan dikawal secara serius oleh FPII dan PWI Morotai karena menyangkut harkat dan martabat sebagai profesi seorang jurnalis.”
“Jadi, siapapun oknum yang menghina profesi wartawan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas TS.
Forum Pers Independen Indonesia Morotai Maluku Utara, Taufik Sibua, menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak akan damai atau diselesaikan dengan cara pendekatan apapun.
Kedua kasus tersebut akan tetap dilanjutkan hingga pada tingkat persidangan pengadilan. Jadi, sekali lagi, tidak ada kata untuk berdamai, tegas akrab TS. (Red)