SOFIFI, Teropongmalut.com – Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Oba Utara telah berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras jenis cap tikus di pos perlintasan Desa Kusu pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 01:15 WIT.
Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP.,MH, mengungkapkan bahwa personil yang bertugas di Pos Pemantauan Desa Kusu telah mengamankan satu mobil merek Carry dengan nomor polisi DG 8722 MA yang membawa 50 kantong minuman beralkohol jenis cap tikus.
Minuman keras tersebut berasal dari Desa Tobe Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara menuju Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah. Pengendara yang membawa miras tersebut berinisial AA, berusia 44 tahun, beralamat di Dusun Ngalo Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
Pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh polsek, sementara kegiatan berlangsung dalam situasi aman dan terkendali. (Bur)