HALTIM – TeropongMalut.com. Pembagunan rumah yang tidak layak untuk ditempati dikeluhkan warga pemilik rumah karna dianggap tidak sesuai dan layak untuk di tempati Desa Bukutio Kec. Wasilei Selatan Kabupaten Halmahera Timur, sabtu (26/04/23)
Ditemui wartawan teropongmalut di lokasi pemilik rumah Desa Bukutio, Benserita Lemoncina mengeluhkan pembagunan rumahnya yang dianggap sangat tidak sesuai begitu di tempati, karena kualitas pekerjaan dan pengunaan asal asalan dan diketahui bersumber dari dana desa.
Dikatakan bahwa dirinya adalah salah satu korban dari korban yang lain, mengeluhkan bantuan rumah tidak layak huni tersebut, bahkan rumahnya sendiri berbeda ukuran dengan pembagunan rumah lainnya atau tidak sesuai dari perencanaan pembagunan.
“Yang menjadi korban penerima bantuan rumah bukan hanya saya sendiri, melainkan ada rumah yang tidak habis di kerjakan, sampai pada upah kerja tukang yang tidak habis dibayar sesuai kesepakatan”. Tuturnya
Hal ini mendapat tanggapan Kades Bukutio Leo Yopi Tarate, bahwa semua bangunan yang dibuat itu tersalur dengan baik, dengan ukuran 6×6 meter persegi untuk semua rumah yang dibagun, saat dikonfirmasi sebelumnya pada selasa 25 April 2023 lalu.
Lanjutnya, kades bukutio membantah tuduhan kepada dirinya “Itu dong foya, semua itu sesuai dan so beres, yang saya lakukan itu semua tidak sesuai dengan info yang beredar” Ucapnya
Pernyataan Kades tersebut dibantah oleh Benserita Lemoncina. “Ukuran rumah saya panjang hanya 4 meter dan lebar hanya 6 meter, dan sekarang kosen pintu dan jendela sudah lapuk bahkan sudah rusak dan lepas, Padahal rumah ini baru di bangun, hinga saya bersama suami dan anak-anak takut saat hujan apalagi gempa, karena tiang raja rumah pun sudah lapuk dan keropos”. Keluhnya
Dikeluhkan Basarita Lemoncina. “Rumah ini bahan bagunan dipakai yang murah, ukuran kase kurang supaya ada uang lebih banyak supaya untung banyak, jadi sama dengan orang korupsi saja” Ucapnya penuh kesal
Diungkapkan pekerja pembagunan rumah tersebut yang tidak mau namanya di publis, menyampaikan bahwa upah kerja di hitung 2 juta dari satu unit rumah, sedangkan perjanjian 8 juta yang disepakati.
Diakui Kades Bukutio Leo Yopi Tarate, untuk upah tukang pada waktu itu senilai 8 juta sudah di selesaikan semua, bahkan kades terkesan menuduh tukang atau pekerja rumah tersebut berbohong.
Penulis : Fardi
Editor : Mardan Amin