Berita  

Bappenas Dorong Transformasi Kejaksaan RI Menuju Sistem Penuntutan Tunggal dan Penguatan Advocaat Generaal

Jakarta, TeropongMalut – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan dukungannya terhadap transformasi Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dalam mewujudkan Single Prosecution System dan memperkuat peran Advocaat Generaal. Hal ini disampaikan Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025.

Transformasi kelembagaan kejaksaan menjadi salah satu prioritas nasional dalam upaya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Hal ini sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang bertujuan untuk mewujudkan Trisula Pembangunan Nasional, meliputi pemerataan dan penurunan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen, dan pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas.

Presiden Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 menekankan pentingnya penguatan kejaksaan, termasuk peran aktif jaksa dalam penanganan perkara pidana, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta penerapan teknologi digital untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan telah menegaskan peran Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara. Jaksa Agung diharapkan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal serta memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah.

Bappenas bersama Kejaksaan RI berkomitmen untuk mewujudkan Single Prosecution System yang memungkinkan penanganan perkara pidana secara lebih efisien dan terpadu, dengan dukungan teknologi modern dan penguatan sumber daya manusia yang kompeten. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *