Jakarta-Teropong Malut. Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik judi online ilegal dengan menyita aset senilai Rp13,8 miliar pada Sabtu (9/11/2024). Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus judi online yang melibatkan situs Slot8278, yang dikenal sebagai salah satu jaringan judi internasional yang dikelola oleh warga negara China. Sebelumnya, Bareskrim juga telah menyita aset sebesar Rp70,1 miliar terkait kasus ini.
Menurut Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, penyitaan aset kali ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online. “Penyidik telah mengidentifikasi bahwa situs Slot8278 merupakan bagian dari jaringan judi online internasional yang besar, dan kami terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Himawan dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga menemukan keterlibatan beberapa individu yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran. Dua tersangka yang baru saja ditangkap, yakni FH dan AF, diduga kuat menjadi bagian dari pihak yang memfasilitasi operasional situs judi tersebut. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
Himawan menegaskan bahwa langkah penyitaan aset ini adalah upaya serius Bareskrim untuk memberantas perjudian online yang semakin marak di Indonesia. “Kami ingin menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan siber negara,” tegasnya.
Selain itu, dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim berencana untuk melacak lebih lanjut aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan situs Slot8278. Penyelidikan ini bertujuan untuk memutus rantai kejahatan yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.
“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelaku judi, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online. Kami akan terus bekerja keras untuk menanggulangi permasalahan ini,” tambah Himawan.
Bareskrim juga menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang mencanangkan program Asta Cita ke-7 dalam rangka pemberantasan perjudian. Program tersebut bertujuan untuk memastikan Indonesia bebas dari praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Penindakan terhadap situs judi online ini tidak hanya melibatkan penyitaan aset, tetapi juga penegakan hukum yang lebih ketat terhadap para pelaku yang terlibat. Bareskrim memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan perjudian online, baik itu pengelola situs, penyedia jasa pembayaran, maupun pemain judi, akan dikenakan sanksi tegas.
Dalam waktu dekat, Bareskrim juga akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak internasional untuk mengungkap lebih dalam lagi jaringan perjudian online yang diduga beroperasi di luar negeri. Keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan judi online yang harus diwaspadai.
Polri berharap dengan penegakan hukum yang lebih intensif ini, masyarakat dapat lebih terlindungi dari bahaya perjudian online. “Kami akan terus berupaya agar tidak ada lagi ruang bagi aktivitas perjudian ilegal di Indonesia,” pungkas Himawan.
(Wan)