Maluku Utara. Jailolo. Teropong Malut — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk memastikan apakah dua orang anggota Panwascam terdaftar sebagai anggota partai politik atau hanya dicatut namanya. Selain itu, mereka juga memastikan apakah satu orang tersebut memiliki surat izin dari atasannya atau tidak. Minggu, 02/06/24.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halbar, Nimrot Lasa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media Teropong Malut pada pukul 09:26 WIT mengatakan bahwa Christian Loudrik Sopacua, anggota Panwaslu Kecamatan Jailolo, diketahui tidak terdaftar dalam SIPOL sebelum dilantik sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Hal ini sesuai dengan aturan dan regulasi dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 huruf (i) serta Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan 2024.
Menurut Nimrot Lasa, jika sejak awal pendaftaran nama Christian Loudrik Sopacua terdaftar di SIPOL, sudah pasti ia tidak memenuhi syarat. Sebab, baik anggota maupun pengurus partai politik tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu. Sesuai pedoman Pemilihan Tahun 2024 Bagian V tentang Proses Pembentukan huruf D Pasal 3a poin 8 dan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 huruf (i).
Untuk Panwaslu Kecamatan Ibu Utara, atas nama Rins Surat, sudah memiliki izin tugas dari atasannya dan surat cuti yang dilampirkan sebagai bukti untuk memenuhi syarat administrasi sebelum penetapan dan pelantikan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Ibu. Sesuai pedoman Pemilihan Tahun 2024 Bagian V tentang Proses Pembentukan huruf D Pasal 3a poin 16.
“Persoalannya justru setelah dilantik kita crosscheck kembali, satu orang Panwaslu dari Kecamatan Jailolo terdata masuk di SIPOL atau tidak, ternyata tidak ada. Dan satu orang Panwaslu dari Kecamatan Ibu Utara katanya tidak memiliki izin, padahal yang dari Kecamatan Ibu itu memiliki izin dari atasannya bahkan surat cuti kerja juga dilampirkan,” ungkap Nimrot.
Ia menyatakan bahwa yang bisa menjawab dengan pasti adalah Partai dan KPU, karena SIPOL adalah sistem informasi yang disiapkan oleh KPU untuk partai mengisi data keanggotaan, kepengurusan, dan kesekretariatan partai politik.
“Sebelum dilantik, kita sudah koordinasi dengan KPU untuk memasukkan ke SIPOL dan mengecek apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Hasilnya menunjukkan dia tidak terdaftar sebagai anggota partai,” katanya.
Lanjutnya, “Kita juga berkoordinasi dengan Partai Prima DPP untuk mengetahui apakah benar nama Christian Loudrik Sopacua sebagai anggota. Pihak partai menunjukkan surat klarifikasi keanggotaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak tahu namanya tercantum dalam partai sehingga DPP Partai Prima meminta maaf dan mengeluarkan surat klarifikasi keanggotaan tersebut sebelum terdaftar sebagai anggota partai,” ucapnya.
Pihaknya menyatakan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Demi menjaga integritas penyelenggara, kami akan mengikuti aturan dan regulasi dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 117 huruf (i) serta Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan 2024. Oleh sebab itu, kami masih melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, baik dari pemerintahan Halbar, Partai, KPU, Bawaslu Provinsi, bahkan ke tingkat Bawaslu Pusat sesuai dengan dugaan masyarakat.
“Sekarang sudah tahap klarifikasi, kami sudah mengumpulkan data dan berkonsultasi secara lembaga ke provinsi dan pusat terkait ini, karena kami juga mengantongi data dari dua orang Anggota Panwaslu yang katanya bermasalah dan kami siap bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kecamatan Jailolo, Christian Loudrik Sopacua, saat dihubungi melalui WhatsApp, menyarankan masyarakat untuk membuka info pemilu guna mengetahui apakah dirinya terdata sebagai anggota partai politik tertentu atau tidak. Ia juga meminta pihak yang bersangkutan untuk memastikan dugaan mereka mengenai surat izin tersebut.
“Kalau ingin tahu seseorang pengurus partai politik atau tidak, silakan namanya dicek di info pemilu dengan memasukkan NIK. Beberapa aplikasi yang dimiliki KPU sudah terintegrasi sehingga mudah untuk mengetahuinya. Di situ akan terlihat keterlibatan yang bersangkutan sebagai pengurus partai politik atau tidak, dan kalau namanya tercatut, silakan melapor ke info pemilu,” ucap Christian. (Wan)