HALTENG, TM.com – Seorang warga bernama Hamdan Halil melaporkan dugaan pelanggaran kampanye hitam yang dilakukan oleh Calon Bupati Edi Langkara pada Sabtu, 02 November 2024 di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam laporannya, Hamdan menuduh Edi Langkara melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong, fitnah, dan adu domba yang bertujuan untuk menyerang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil.
Hamdan menyatakan bahwa Edi Langkara dalam orasinya menyeret Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil, menuduh mereka memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menggunakan mobil dinas Pj Bupati Halmahera Tengah untuk keperluan kampanye. Selain itu, Edi Langkara juga diduga menyebarkan ujaran kebencian dan adu domba dengan menyebut Pj Bupati Halteng dan empat ASN asal Tepeleo sebagai “penjahat demokrasi” tanpa bukti.
Hamdan juga menyebutkan bahwa pernyataan Edi Langkara dalam kampanye tersebut telah berakibat pada ketidakstabilan dan gejolak keamanan sosial di masyarakat Weda dan Patani. Ia meminta Bawaslu Kab. Halmahera Tengah untuk segera memproses dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Edi Langkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasmah, menyatakan bahwa pihaknya telah melihat video kampanye Edi Langkara dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut[3]. Bawaslu Halmahera Tengah akan menyelidiki kebenaran informasi yang disampaikan oleh Hamdan dan akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran kampanye hitam ini menjadi sorotan mengingat pentingnya menjaga integritas dan etika dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah. Bawaslu Halmahera Tengah diharapkan dapat menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. (Odhe)