HALTENG, Teropongmalut.com – Bawaslu Halmahera Tengah melayangkan peringatan keras kepada PJ. Kepala Desa Sosowomo, Martoyo Sasongke, dan Kadis PMD Halteng, Mustamin Hi. Jamal, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Keduanya diduga memasang spanduk bergambar calon Pj. Bupati Halteng sebelumnya dalam kegiatan penyaluran insentif di Desa Sosowomo.
Mustamin Hi. Jamal mengaku tidak memperhatikan spanduk, sementara Martoyo Sasongke menyatakan stafnya yang memasang. Bawaslu menilai tindakan ini tidak etis dan akan menelusuri dugaan pelanggaran. Jika terbukti, kasus ini akan dilaporkan ke KSN. (Odhe)