TERNATE — Di hadapan ratusan mahasiswa Halmahera Tengah, Bupati Ikram Malan Sangadji menyampaikan pesan yang tegas namun bernuansa mendidik, beasiswa bukanlah hak yang datang tanpa syarat, melainkan amanah kebijakan yang harus dipenuhi dengan tanggung jawab.
Pesan itu disampaikan saat temu mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Daerah Halmahera Tengah di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (8/1/2026).
Didampingi sejumlah pejabat daerah, antara lain Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Dr. Lasamida Kurupunda, Plt Kepala Dinas Pendidikan Muksin Ibrahim, serta jajaran Setda Halteng, Bupati Ikram berdiri di hadapan mahasiswa sebagai pemimpin sekaligus orang tua daerah.
“Yang disebut hak adalah ketika nama kalian telah tercantum sebagai penerima. Jika belum, maka itu masih kebijakan yang memiliki syarat,” ujar Bupati Ikram dengan nada tegas.
Ia menjelaskan, bila beasiswa merupakan hak mutlak, maka tidak diperlukan mekanisme seleksi dan persyaratan. Namun karena beasiswa adalah kebijakan publik, maka terdapat standar operasional yang wajib dipatuhi, termasuk kepemilikan NIK dengan kode wilayah 8202 serta surat keterangan aktif kuliah.
“Jika ini hak, tentu pemimpin sebelumnya akan melakukan hal yang sama. Tapi karena ini kebijakan, maka ada aturan yang harus dijaga,” katanya.
Lebih dari sekadar administrasi, Bupati Ikram mengingatkan mahasiswa agar menempuh pendidikan dengan arah dan tujuan yang jelas. Ia menekankan pentingnya rasa syukur, disiplin, dan kesungguhan belajar sebagai bekal membangun masa depan Halmahera Tengah.
Pemda Halteng, lanjutnya, hanya membiayai mahasiswa maksimal delapan semester dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5. Mahasiswa yang melampaui batas tersebut atau tidak memenuhi ketentuan akademik tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Terkait mahasiswa yang telah membayar biaya kuliah secara mandiri, Bupati memastikan pemerintah daerah akan melakukan penggantian biaya, namun terbatas pada pembayaran tahun 2025. “Pembayaran tahun 2024 sudah di luar tanggungan Pemda,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Halteng, Jamrud Hamid, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemda Halteng mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp19 miliar untuk 2.999 mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Anggaran tersebut meningkat signifikan pada 2026 menjadi Rp32 miliar.
Ia menambahkan, penggantian biaya kuliah tetap harus disertai bukti pembayaran resmi dari kampus dan diproses melalui Bank BPD. Karena itu, mahasiswa diarahkan menggunakan rekening BPD guna mempercepat proses administrasi.
“Kebijakan penggantian ini hanya berlaku untuk pembayaran tahun 2025. Tahun 2024 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Odhe/Red)














