HALTENG, Teropongmalut.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Mustami Jamal, dengan tegas memberikan klarifikasi terkait pemberhentian dua Kepala Desa (Kades) di Patani Tepeleo Induk dan Desa Pemekaran.
Mustami Jamal menegaskan bahwa warga masyarakat kurang memahami proses pengangkatan penjabat Kades. Menurutnya, masyarakat tidak memahami bahwa Penjabat Kades harus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menjelaskan bahwa jika seorang Kades telah selesai masa bakti atau pensiun, maka harus dilakukan pemberhentian dan pengangkatan Kades yang baru.
Dalam konteks penolakan warga masyarakat terhadap keputusan tersebut yang berjudul “Masyarakat Tolak Surat Kadis PMD dan Memberhentikan Dua Pj Kepala Desa”, Mustami Jamal menegaskan bahwa tindakan Pemerintah daerah melalui Dinas PMD telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penolakan warga tersebut dianggap keliru dan tidak beralasan. (Odhe)