Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Industri berbasis kayu dan hasil hutan dalam melaksanakan produksinya, kini tidak lagi bebas menggunakan bahan baku kayu dan hasil hutan. Sebagai pengolah kayu dan hasil hutan, para pengusaha industri disektor ini perlu pula mencermati dan memahami perubahan yang terjadi terkait dengan regulasi dibidang bahan baku dan hasil hutan.
Hal ini disampaikan Ka Balai Ambon kepada media Senin tanggal 27 November 2023 via sambungan telpon genggam bahwa peraturan tentang persyaratan pengadaan dan perdagangan kayu dan hasil hutan, tentu secara langsung maupun tidak langsung, akan dapat mempengaruhi industri berbasis kayu dan hasil hutan.
Sebagai bahan informasi bagi aparatur pembina dan kalangan industri berbasis kayu dan hasil hutan serta pihak-pihak yang berkepentingan kata dia, mestinya menerapkan perkembangan regulasi di bidang kayu dan hasil hutan yang kini telah memasuki tahap pemberlakuan SVLK,” pungkasnya.
Karena saat ini regulasi bagi industri berbasis kayu dan hasil hutan yang disampaikan bahwa Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan
peredaran hasil hutan yang legal. Mengapa hasil hutan di SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) diterapkan untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan memiliki status legalitas yang
meyakinkan.
Sebab, banyak konsumen dari luar negeri pun tidak perlu meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir dengan hasil kayunya apa lagi diragukan keabsahannya. Untuk itu, Industri berbahan kayu harus yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya apa lagi sampai di ekspor di luar negeri,” tandasnya.