Bekas Kades Sidanga Diminta Mengembalikan Upah Selama Menjabat

Ijasah Palsu

HALTENG, Teropongmalut.com – Warga Desa Sidanga, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara (Malut), menuntut bekas Kepala Desa (Kades) Hernimus Kumai untuk mengembalikan upah yang diterimanya selama menjabat. Tuntutan ini muncul karena terbukti bahwa bekas Kades menggunakan ijazah palsu dan menjadi terpidana kasus tersebut.

Setelah kasus penggunaan ijazah palsu oleh bekas Kades terungkap, warga Desa Sidanga merasa bahwa mereka telah dirugikan. Mereka merasa bahwa upah yang diterima bekas Kades selama menjabat tidak pantas karena didasarkan pada kualifikasi palsu. Oleh karena itu, warga Desa Sidanga meminta bekas Kades untuk mengembalikan upah yang telah diterimanya selama menjabat.

Tuntutan pengembalian upah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh masyarakat Desa Sidanga akibat tindakan bekas Kades. Warga Desa Sidanga berharap bahwa bekas Kades dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengembalikan upah yang tidak sah tersebut.

Tindakan ini juga menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat Desa Sidanga yang telah memberikan kepercayaan kepada bekas Kades untuk memimpin dan mengurus kepentingan desa. Dengan mengembalikan upah yang tidak pantas, bekas Kades diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dan menghormati hak-hak masyarakat.

Warga Desa Sidanga berharap bahwa tuntutan mereka akan direspons dengan serius oleh pihak berwenang. Mereka berharap agar bekas Kades dapat mengakui kesalahannya dan segera mengembalikan upah yang telah diterimanya selama menjabat. (Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *